nusantarakini.id, Samarinda – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan representasi rakyat atau penyambung aspirasi kepada pemerintah. Namun masih banyak yang belum memahami hal tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menyampaikan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada institusi pemerintahan, seperti fungsi dari kesekretariatan DPRD Provinsi.

“Karena masyarakat minim informasi sehingga produk yang dihasilkan DPRD kurang diketahui mereka,” ucapnya, Jumat (27/10/2023).

Menurutnya, banyak Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat DPRD, akan tetapi belum tersebar secara meluas dan merata. Maka, sudah menjadi kewajiban untuk disebarluaskan kepada publik. Karena dampak kedepannya akan kembali ke masyarakat.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bagaimana menyampaikan aspirasinya masyarakat tanpa harus bertemu dengan anggota DPRD Kaltim, tapi masukannya ditampung.

“Maka sekretariat DPRD diharapkan menjadi pusat pengaduan publik agar rakyat merasa terakomodir kepentingannya,” ujarnya.

Terakhir, Rusman menyampaikan bahwa website DPRD harus selalu memberikan informasi update terkait aktivitas di DPRD Kaltim, seperti perda yang terbaru atau yang tengah berjalan. Sehingga masyarakat luas mengetahui perkembangan terkini. (W/Adv/I)

Share.