nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan bahwa Ahmad Yani secara resmi diusulkan sebagai Ketua DPRD Kukar sisa masa jabatan 2024-2029 menggantikan almarhum Junaidi yang wafat pada Desember 2024 lalu.

Adapun, Mengenai pelantikan, Ridha mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur. Namun kabarnya, SK tersebut sudah ditandatangani Bupati dan dalam proses pengajuan ke Pemprov.

Dia menjelaskan bahwa proses pengusulan Ahmad Yani telah sesuai mekanisme yang berlaku.

Pasalnya, usulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik, disampaikan oleh DPC partai, lalu diumumkan secara resmi melalui rapat paripurna DPRD bersama risalah rapat.

“Mekanismenya dimulai dari usulan DPP yang diteruskan oleh DPC. Setelah diumumkan dalam rapat paripurna, DPRD membuat risalah rapat dan menyampaikannya ke Bupati, untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur,” jelas Ridha.

Ia menambahkan, penyampaian melalui Bupati dilakukan karena mekanisme antar lembaga pemerintahan harus mengikuti jalur birokrasi.

“Ketua DPRD bukan bagian dari birokrasi pemerintahan, maka penyampaian usulan ke Gubernur dilakukan oleh Bupati selaku kepala daerah,” tandasnya. (W/ADV/JS)

Share.