nusantarakini.id, SAMARINDA — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagai acuan utama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan pembinaan terhadap para atlet.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem terstruktur dalam pembinaan olahraga sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.
Ia menilai bahwa sistem pembinaan olahraga yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di daerah akan meningkatkan kualitas pembinaan terhadap atlet. Menurutnya, UU Nomor 11 Tahun 2022 akan menjadi pedoman baru yang akan diterapkan oleh Dispora Kaltim.
“Upaya adaptasi ini bertujuan agar setiap langkah dalam program pembinaan atlet semakin jelas dan terarah,” kata Rasman.
Ia menyampaikan bahwa aturan baru dalam undang-undang ini menggarisbawahi tentang pentingnya pembinaan yang berkesinambungan dan terencana untuk menciptakan pembinaan yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Kami ingin semua langkah yang diambil sejalan dengan panduan UU Keolahragaan yang menekankan pentingnya pembangunan jangka panjang dalam bidang olahraga,” jelasnya.
Akhir, kata Rasman, kedepannya langkah ini dapat memberi arah baru bagi kami untuk semakin fokus dalam melakukan pembinaan bagi atlet Kaltim yang terstruktur dan juga berkelanjutan. (DisporaKaltim/Adv/Ikh)

