nusantarakini.id, Samarinda – Arsip merupakan informasi dan peristiwa yang terekam mengenai dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dimana sumber informasi tersebut harus objektif yang menyangkut berbagai bidang seperti politik, sosial, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, Kamis (7/9/2023).

Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani mengatakan arsip dengan segala bentuk medianya merupakan memori kolektif yang dapat meningkatkan kesadaran nasional, mempertegas identitas dan jati diri bangsa Indonesia.

“Melalui arsip, dapat dipelajari sejarah mengenai kegagalan yang pernah dialami dan prestasi yang pernah diraih bangsa, sehingga dapat dijadikan sebagai rujukan untuk memajukan bangsa ke depan,” ungkapnya

Sementara itu, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Kandar menambahkan kearsipan sebagai salah satu lembaga pemerintah yang memiliki fungsi mengelola informasi serta berkewajiban mengelola khasanah arsip statis yang diterima dari pencipta arsip.

“Pengelolaan arsip statis oleh lembaga kearsipan dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Sambungnya Kandar.

Dalam menjalankan fungsi pengelolaan arsip statis Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur bahwa lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip.

Hal ini disambut baik oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim), HM Syafranuddin mengatakan, akses arsip statis pada lembaga kearsipan sesuai dengan wilayah yang ada.

Seperti kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.

Oleh karena itu, kebijakan akses dan layanan arsip di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Timur harus mencakup di segala aspek.

“agar lebih memaksimalkan layanan prima terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi yang dibutuhkan tentang kearsipan sesuai dengan amanat dari Undang Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tutupnya. (Ihsan/nusantarakini.id)

Share.