nusantarakini.id, BALIKPAPAN โ Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) 2 menyusul adanya laporan warga terkait penyalahgunaan fungsi bozem (bendali/bendungan pengendali banjir).
Dilapangan, komisi III mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah yang diduga kuat mengarah pada alih fungsi lahan secara sepihak.
Diwawancarai awak media, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen rencana tapak (site plan), area tersebut mutlak merupakan fungsi bozem yang wajib disediakan dan dikelola oleh pihak pengembang perumahan untuk mengendalikan debit air.
“Kami mau fungsinya tetap sebagai bozem. Terkait aktivitas di lapangan, kami meminta kepada pihak pengembang, dalam hal ini Pak Johan Tandrin, untuk mengembalikan fungsi tersebut dan segera mengeruk kembali tanah hasil timbunannya,” ujar H. Yusri usai memimpin sidak.
Lanjut Yusri, berdasarkan investigasi dan laporan yang diterima legislatif, saat ini terindikasi ada sedikitnya empat titik bozem di kawasan BDS yang telah dialihfungsikan tanpa adanya pemberitahuan maupun izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan.
Bahkan, di lokasi sidak hari ini, lahan bozem tersebut disinyalir hendak dikuasai oleh oknum tertentu untuk dialihkan menjadi kawasan komersial.
“Ada indikasi lahan ini mau dimiliki dan dibangun ruang UMKM, tetapi langsung kami larang. Bahkan fungsinya tadinya bozem, tapi (diduga) dijual. Ini sudah bentuk penyalahgunaan,” tegasnya.
Yusri menilai alih fungsi bendali ini menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kedatangan banjir yang kerap merendam kawasan di bawahnya, seperti Kelurahan Sungai Nangka, Damai Bahagia, hingga jalur utama Jalan M.T. Haryono.
Saat ini, DPRD tengah menyusun kajian mendalam mengenai dampak pembangunan perumahan terhadap persoalan banjir di Balikpapan.
Menyikapi pelanggaran yang dinilai terjadi secara berulang ini, komisi III meminta Disperkim untuk segera mengambil tindakan tegas di lapangan.
Jika pihak pengembang mengabaikan rekomendasi untuk mengembalikan fungsi bozem, Dewan mendesak instansi terkait untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Apabila nantinya fungsi bozem itu tidak dikembalikan, kami akan melaporkan ini kepada Perkim. Kami juga meminta Perkim mengambil langkah tegas untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib, karena ini menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat banyak,” pungkas Yusri. (W/ADV/SR)

