nusantarakini.id, BALIKPAPAN โ€“ DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna berlangsung di Gran Senyiur Hotel, Senin (6/7/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Taqwa dan Budiono.

Turut hadir Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Balikpapan.

Dalam sambutannya, Yono Suherman menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 194 ayat (1), kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beserta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD,” ujar Yono.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga mengatur bahwa penyampaian Raperda dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, kemudian dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Yono mengingatkan, pada rapat paripurna sebelumnya yang digelar Rabu (24/6/2026), Wakil Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam nota penjelasan tersebut, pemerintah daerah melaporkan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,13 triliun atau sebesar 97,10 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp2,87 triliun atau 138 persen, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp13,47 miliar atau 79,27 persen.

Di sisi belanja, realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,27 triliun atau sebesar 89,90 persen dari pagu anggaran. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp479,23 miliar yang berasal dari defisit antara pendapatan dan belanja sebesar minus Rp135,50 miliar serta pembiayaan neto sebesar Rp614,74 miliar.

Melalui rapat paripurna ini, masing-masing fraksi DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme pembahasan sebelum memasuki tahapan jawaban pemerintah daerah dan pembahasan lebih lanjut di tingkat DPRD.

“Seluruh pemandangan umum fraksi-fraksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan agar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dikaji secara komprehensif dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kota Balikpapan,” ujar Yono.

Selanjutnya, dalam rapat paripurna berikutnya DPRD Kota Balikpapan akan mendengarkan jawaban Wali Kota Balikpapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Balikpapan. (W/ADV/SR)

Share.