nusantarakini.id, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebagai langkah memperkuat sistem pembinaan olahraga sekaligus menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (15/6/2026).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Siska Anggreni, mengatakan regulasi baru diperlukan karena Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dunia olahraga maupun kebijakan nasional saat ini.
Menurutnya, olahraga kini tidak hanya dipandang sebagai sarana mencetak prestasi atlet semata, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia.
“Olahraga memiliki dampak yang besar terhadap kesehatan masyarakat, pembentukan karakter, hingga peningkatan kualitas SDM. Karena itu regulasinya juga harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujar Siska.
Ia menilai, kehadiran perda baru nantinya akan memberikan pijakan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembinaan olahraga secara menyeluruh, mulai dari pembudayaan olahraga di tengah masyarakat hingga peningkatan prestasi atlet daerah.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang lebih memadai dan mudah diakses masyarakat.
Siska mengungkapkan, keterbatasan fasilitas olahraga hingga kini masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Kota Balikpapan. Karena itu, diperlukan aturan yang dapat mengarahkan pembangunan sektor olahraga secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Kita ingin olahraga menjadi budaya di masyarakat. Tidak hanya fokus pada kompetisi, tetapi juga bagaimana masyarakat memiliki akses terhadap fasilitas olahraga yang layak,” katanya.
Dalam raperda tersebut, DPRD juga memasukkan sejumlah aspek penting seperti pengaturan pelaku olahraga, pengembangan industri olahraga, sistem penghargaan bagi insan olahraga, hingga dukungan pendanaan untuk kegiatan pembinaan dan kompetisi.
Menurut Siska, pengaturan yang lebih komprehensif diperlukan agar pembangunan olahraga di Balikpapan dapat berjalan selaras dengan target pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif.
Ia berharap pembahasan raperda dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia olahraga di Kota Balikpapan.
“Harapannya perda ini tidak hanya menjadi dokumen aturan semata, tetapi bisa menjadi fondasi untuk membangun budaya olahraga, meningkatkan prestasi atlet, dan menciptakan masyarakat yang lebih sehat serta berdaya saing,” tandasnya.(W/ADV/SR)

