nusantarakini.id, BALIKPAPAN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Balikpapan mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Balikpapan. Selain memastikan proses penerimaan berjalan sesuai aturan, DPRD juga menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan integritas agar tidak terjadi praktik titipan maupun intervensi yang dapat merugikan calon peserta didik.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengatakan proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan tanpa adanya perlakuan khusus dari pihak mana pun.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB harus bebas dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

“SPMB harus menjadi sarana untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik. Jangan sampai ada intervensi ataupun praktik titipan yang justru merugikan anak-anak yang memang berhak mendapatkan kursi di sekolah tujuan,” ujar Gasali, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 yang mengatur pengawasan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan transparan.

Komisi IV DPRD Balikpapan, kata dia, mendukung penuh implementasi surat edaran tersebut sebagai upaya mencegah berbagai potensi penyimpangan yang kerap menjadi sorotan masyarakat setiap musim penerimaan siswa baru.

Gasali menilai, keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya bergantung pada sistem yang diterapkan, tetapi juga pada komitmen seluruh pihak untuk menjalankan aturan secara konsisten. Karena itu, sekolah, dinas pendidikan, hingga masyarakat diharapkan turut berperan aktif mengawasi jalannya proses penerimaan.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat memahami seluruh jalur penerimaan yang telah ditetapkan sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar atau pihak-pihak yang menawarkan bantuan di luar mekanisme resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Gasali turut menyinggung ketentuan mengenai jalur afirmasi maupun fasilitas yang diberikan kepada anak guru sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi pihak yang memang memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara luas hingga mencakup keluarga atau kerabat yang sebenarnya tidak memiliki hak dalam jalur tersebut.

“Yang dimaksud adalah anak kandung guru. Bukan keponakan, bukan keluarga, bukan kerabat. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gasali menuturkan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan selama pelaksanaan SPMB berlangsung untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kota Balikpapan.

Ia berharap seluruh sekolah dapat menjalankan proses penerimaan peserta didik secara profesional dan mengedepankan prinsip keadilan sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, akses pendidikan yang adil merupakan hak setiap anak dan harus dijaga bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Komisi IV sudah berkomitmen mengawasi pelaksanaan SPMB di seluruh wilayah Balikpapan. Jangan sampai ada lagi praktik-praktik yang merugikan peserta didik lain. Semua harus berjalan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan anak-anak kita,” tutup Gasali.(W/ADV/SR)

Share.