nusantarakini.id, SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) bukan sekadar urusan administratif, melainkan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada penyusunan anggaran daerah dan kondisi ekonomi para pekerja.
Menurut Darlis, idealnya nilai UMP sudah ditetapkan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diketok, agar dunia usaha maupun pekerja memiliki kepastian sejak awal tahun.
“UMP itu bukan urusan administratif semata. Idealnya, sudah selesai sebelum APBD diketok agar perusahaan dan pekerja punya kepastian sejak awal,” ujarnya. Selasa (25/11/2025)
Ia menjelaskan, penetapan UMP harus dilakukan secara seimbang dan mempertimbangkan berbagai aspek. Kenaikan yang terlalu tinggi, kata dia, berpotensi memberatkan perusahaan yang memiliki daya tahan terbatas, sementara kenaikan yang terlalu kecil justru akan membebani para pekerja.
“Jika kenaikannya terlalu tinggi sementara daya tahan perusahaan terbatas, justru bisa memicu masalah baru. Sebaliknya, kalau kenaikannya minim, pekerja yang akan menanggung beban,” jelas Darlis.
Namun hingga saat ini, Darlis mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Tenaga Kerja belum menyampaikan nilai resmi UMP 2025.
“Sampai hari ini Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja belum menyampaikan nilai resmi UMP 2025,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera menetapkan UMP 2025 secara transparan dan tepat waktu, sehingga kebijakan tersebut dapat menjadi dasar yang jelas bagi perencanaan anggaran, stabilitas ekonomi daerah, serta perlindungan kesejahteraan para pekerja di Kalimantan Timur.

