nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna Ke-33 Masa Sidang III dengan agenda utama tanggapan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Rapat yang dilaksanakan pada Senin (11/8/ 2025) tersebut, juga disertai pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut setiap raperda.
Empat Raperda yang masuk pembahasan adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Aset ke PT Graha 165 Tbk ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda).
Berikutnya, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sekretaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan membacakan susunan anggota untuk empat pansus yang telah dibentuk.
Adapun Pansus I membahas rancangan awal RPJMD 2025-2029, beranggotakan: M. Andi Faisal, Fatlon Nisa, Taufik Ridianur, Rahmat Dermawan, Sri Muryani, Erwin, Sultan Rahmdhani, Sarifuddin, Eko Wulandanu, M. Idham, dan Adi Doni Ikhwani.
Pansus II membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, beranggotakan: Haja Miftahul Jannah, Masniah, Hairendra, Kamarur Zaman, Johansyah, Sopan Sopian, Aji Muhammad Hidayat, dan Annisa Mulia Utami.
Pansus III membahas Raperda Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amborawang Laut, beranggotakan: Faridah, Heri Sandi, Safruddin, Madinah, Budiman, Herry Asdar, Agustinus Sudarsono, Nasrullah, Dedik Hariyanto, Desman Minang Endianto, dan Hamdiah Z.
Terakhir Pansus IV, membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Aset ke PT. Graha 165, beranggotakan: Sugeng Hariadi, Budi Fahmi, Wandi, Ahmad Akbar Haka Saputra, Mohammad Jamhari, Dayang Marissa, Hendra, Ria Handayani, Bahruddin, dan Sardin.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pembentukan pansus ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pembahasan raperda berjalan terarah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap pansus dapat bekerja secara efisien dan efektif, sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (W/ADV/JS)

