nusantarakini.id, SAMARINDA – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025, sejumlah orang tua siswa di Kota Samarinda mengeluhkan adanya kewajiban membeli buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri. Praktik ini dikhawatirkan menjadi bentuk pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan kebijakan pendidikan gratis.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa dugaan pungli berkedok penjualan LKS tidak bisa ditoleransi. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda segera turun tangan untuk menyelidiki laporan tersebut.

“Kan sudah ada kebijakan gratis sekolah, beberapa item itu tidak ditebus lagi, termasuk buku sekolah. Pemerintah sendiri sudah menyiapkan LKS, mengapa masih ada pungutan?” tegas Ismail, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, persoalan ini muncul akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya komunikasi antara pihak sekolah dengan pemerintah kota. Ia menyebut, kebijakan tidak akan berjalan maksimal jika tidak dibarengi dengan evaluasi dan pengendalian secara berkala.

“Disdikbud Samarinda harus segera turun tangan. Lakukan inspeksi dan klarifikasi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena praktik-praktik lama yang masih dibiarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ismail menekankan bahwa semangat pendidikan gratis bukan hanya tentang menghapus biaya, tetapi juga memastikan keadilan akses bagi seluruh peserta didik, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Ini amanat konstitusi. Jangan dikotori oleh kebiasaan lama. Semua pihak harus patuh, dari kepala sekolah, guru, sampai komite. Kalau kita mau pendidikan kita maju, semua harus satu visi,” tutupnya. (W/ADV/SR)

Share.