nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyikapi persoalan yang dialami warga Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu, pada Rabu (14/5/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Agustinus Sudarsono, didampingi anggota komisi Sugeng Hariadi, M Hidayat, Jamhari, Wandi, dan Desman Minang Endianto.

RDP turut dihadiri perwakilan warga Desa Lung Anai yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lucas Nay, bersama para pemangku adat dari desa yang telah ditetapkan sebagai desa budaya tersebut.

Dalam kesempatan itu, Lucas mengungkapkan keresahan warganya akibat aktivitas tiga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai mengganggu kegiatan pertanian dan perkebunan warga, khususnya tanaman sawit, karet, dan kakao.

“Kami tidak bisa berkebun dengan tenang karena berada di kawasan HGU. Kami mohon agar lahan yang sudah kami garap dapat dienklave-kan kepada kami,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menegaskan, pentingnya pelestarian budaya dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun di Lung Anai.

“Modernisasi yang tak memperhatikan nilai lokal telah mulai mengikis jati diri desa,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Agustinus menyatakan, siap memperjuangkan aspirasi warga, meskipun perizinan HGU berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Kami akan melakukan inspeksi ke lapangan dan menemui pihak perusahaan untuk mengidentifikasi lahan yang telah digarap warga. Harapan kami, lahan tersebut dapat dienklave-kan. Ini menyangkut ketahanan pangan dan pelestarian budaya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Desa Lung Anai telah dikenal luas sebagai desa budaya, bahkan produk unggulannya Cokelat Lung Anai pernah memenangkan ajang Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan kini bersiap mewakili Kaltim ke tingkat nasional. (W/ADV/JS)

Share.