nusantarakini.id, BALIKPAPAN โ€“ Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah, menyayangkan masih adanya oknum yang diduga nekat mengubah fungsi bozem di kawasan perumahan.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar peruntukan lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, terutama meningkatnya risiko banjir di kawasan permukiman.

Laisa menegaskan, bozem dibangun sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir yang berfungsi menampung limpasan air hujan sebelum dialirkan ke saluran utama. Karena itu, keberadaannya tidak boleh dikurangi, apalagi dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

“Bozem itu bukan lahan kosong yang bisa dimanfaatkan sesuka hati. Fungsinya sangat vital untuk mengendalikan debit air. Kalau sampai ditimbun atau dialihfungsikan, dampaknya yang merasakan adalah masyarakat di kawasan sekitar yang setiap musim hujan berpotensi menjadi langganan banjir,” tegas Laisa, Selasa (14/7/2026).

Politisi PKS itu menilai, dugaan alih fungsi bozem harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ia meminta seluruh pihak menghormati site plan yang telah disahkan karena di dalamnya telah diatur peruntukan setiap fasilitas umum demi kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai kepentingan segelintir orang justru mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Ketika fungsi bozem hilang, daya tampung air berkurang dan akhirnya air meluap ke jalan maupun permukiman warga. Ini yang harus dicegah sejak sekarang,” ujarnya.

Laisa juga mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan untuk lebih tegas mengawasi fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di setiap kawasan perumahan.

Menurutnya, percepatan proses penyerahan aset dari pengembang kepada Pemerintah Kota menjadi langkah penting agar pengawasan dan pemeliharaan dapat dilakukan secara maksimal.

“Disperkim harus mempercepat proses penyerahan fasum dan fasos dari pengembang kepada Pemerintah Kota. Selama aset tersebut belum menjadi milik pemerintah, pengawasan maupun penindakan terhadap penyimpangan di lapangan akan lebih sulit dilakukan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh kawasan perumahan yang belum menyerahkan fasum-fasos, sehingga tidak ada lagi ruang bagi oknum untuk mengubah fungsi aset yang seharusnya menjadi kepentingan bersama.

Berdasarkan data Disperkim Kota Balikpapan, saat ini terdapat sekitar 191 pengembang perumahan yang tercatat di Kota Balikpapan. Namun, hingga pertengahan 2025 baru sekitar 15 pengembang yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) secara resmi kepada Pemerintah Kota, sehingga sebagian besar kawasan perumahan masih belum menyelesaikan kewajiban tersebut.

Laisa berharap kondisi tersebut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, percepatan penyerahan fasum-fasos harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan aset yang berdampak pada keselamatan masyarakat.

“Jangan menunggu banjir semakin parah baru bertindak. Fasum dan fasos, termasuk bozem, harus dilindungi sesuai fungsinya. Pemerintah harus hadir dengan pengawasan yang kuat, dan siapa pun yang terbukti mengubah fungsi fasilitas tersebut harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (W/ADV/SR)

Share.