nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Rahmat Dermawan menegaskan penolakannya terhadap penggunaan dana APBD untuk perbaikan titik longsor di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga.
Menurutnya, kerusakan jalan di wilayah tersebut merupakan akibat langsung dari aktivitas pertambangan, dan menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan pemerintah daerah.
“Kami menolak alokasi anggaran pemerintah untuk titik longsor itu, karena itu bukan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Ia menyebut, titik longsor yang saat ini rusak parah hanya bagian kecil dari kerusakan panjang yang terjadi akibat aktivitas lalu-lalang kendaraan tambang.
Rahmat menilai, penggunaan APBD untuk memperbaiki kerusakan yang bukan disebabkan oleh masyarakat umum adalah bentuk kerugian bagi warga Kukar.
“Kalau mereka (perusahaan) yang merusak, kita yang memperbaiki, lalu untuk apa mereka ada di sana? Mereka mengeruk batu bara kita, tapi tidak mau tanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga mengingatkan bahwa kemampuan anggaran daerah sangat terbatas, sehingga tidak seharusnya digunakan untuk menanggung beban yang semestinya dipikul oleh pihak swasta.
DPRD Kukar, kata Rahmat, akan terus mengawal agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan dan infrastruktur yang mereka timbulkan.
“Kita harus bersikap tegas. Jangan sampai rakyat dirugikan dua kali, sumber daya diambil, jalan rusak, lalu kita pula yang harus menanggung biaya perbaikannya,” pungkasnya. (W/ADV/JS)

