nusantarakini.id, Penajam – Rencana pemekaran Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki tantangan tersendiri. Posisi Sepaku yang berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat proses pemekarannya tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan daerah, tetapi juga bersinggungan dengan kepentingan strategis nasional.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, mengatakan kondisi tersebut membuat pendekatan pemekaran Sepaku berbeda dengan wilayah Babulu. Meskipun keduanya sama-sama membutuhkan proses melalui pemerintah pusat, Sepaku memiliki aspek khusus yang berkaitan dengan keberadaan IKN.
“Di Sepaku ini memang ada pendekatan yang berbeda karena wilayahnya berkaitan langsung dengan kawasan IKN,” kata dia.
Menurutnya, proses pemekaran Sepaku tetap berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri. Namun, terdapat peran dan prakarsa Otorita IKN yang perlu diperhatikan karena adanya wilayah yang masuk dalam pengaturan kawasan ibu kota baru.
Kondisi tersebut membuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan Otorita IKN menjadi penting. Setiap tahapan perlu diselaraskan agar rencana pemekaran tidak menimbulkan persoalan baru terkait kewenangan maupun batas wilayah.
Bijak menjelaskan, situasi Sepaku berbeda dengan Babulu yang proses pemekarannya lebih mengandalkan pendekatan normatif melalui mekanisme Kementerian Dalam Negeri. Babulu tidak memiliki kompleksitas yang sama dengan Sepaku dalam konteks pembangunan IKN.
“Yang di Babulu jalurnya lebih normatif melalui Kemendagri, sedangkan di Sepaku ada konteks wilayah IKN yang harus diperhitungkan,” ujarnya.
Meski menghadapi mekanisme yang berbeda, Bijak menegaskan pemekaran Sepaku tetap harus menjadi agenda yang diperjuangkan. Menurutnya, perbedaan proses tidak boleh membuat agenda pemekaran kehilangan arah atau kembali tertunda tanpa kepastian.
DPRD PPU juga meminta pemerintah daerah tetap menyelesaikan bagian administrasi yang menjadi kewenangannya. Dengan administrasi yang rampung, koordinasi dengan pemerintah pusat dan Otorita IKN dapat dilakukan dengan posisi yang lebih siap.
Bijak menyebut penyelesaian keseluruhan proses pemekaran kemungkinan baru dapat tercapai pada 2027. Namun, ia meminta pekerjaan administratif yang dapat dilakukan pemerintah daerah tidak ikut menunggu sampai target akhir tersebut.
“Kalau memang targetnya kemungkinan di 2027, paling tidak administrasinya tahun ini sudah selesai,” tegasnya. (NK/ADV/SR)

