nusantarakini.id, Penajam – Kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan menjadi perhatian Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf. Ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap rumah sakit daerah dapat memunculkan keraguan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah sendiri.
Menurut Andi, rumah sakit tidak hanya dituntut menyediakan tenaga medis dan fasilitas kesehatan. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa pelayanan yang mereka terima berlangsung secara profesional, aman dan berada dalam pengawasan yang jelas.
Ia menilai Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Daerah memiliki peran penting untuk menjaga kepercayaan tersebut. Keberadaan Dewas harus digunakan secara maksimal sebagai instrumen pengawasan agar setiap persoalan yang berkaitan dengan pelayanan dapat diketahui dan ditangani secara tepat.
“Iya, itu harus diantisipasi, harus dihindari. Karena jangan sampai nanti kalau seandainya seperti itu enggak diantisipasi, rasa kepercayaan daripada masyarakat dengan keluarga pasien tadi mungkin agak ragu-ragu untuk berobat di PPU, jadinya harus diawasi secara ketat,” ujarnya.
Menurutnya, keraguan masyarakat terhadap rumah sakit daerah dapat menjadi persoalan serius. Apabila warga mulai merasa tidak yakin terhadap kualitas pelayanan yang diberikan, mereka berpotensi memilih mencari pelayanan kesehatan di luar daerah. Kondisi tersebut tentu tidak diharapkan karena pemerintah daerah telah memiliki fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Andi meminta Dewas tidak bersikap pasif. Ia ingin lembaga tersebut aktif melakukan komunikasi dengan direktur rumah sakit dan pihak terkait untuk mengetahui secara langsung perkembangan pelayanan serta berbagai persoalan yang mungkin muncul di lapangan.
“Iya. Maka dari itu kalau seandainya sudah ditunjuk masalah dewan pengawas yang ada di rumah sakit, itu harus banyak koordinasi, baik dengan direkturnya, dengan Pak Bupati, begitu juga dengan lembaga DPRD, supaya ini betul-betul nanti pelayanan kesehatan di PPU,” ujarnya.
Andi menilai koordinasi antara Dewas, manajemen rumah sakit, pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar pengawasan tidak berjalan secara terpisah. Setiap pihak memiliki fungsi masing-masing, tetapi seluruhnya memiliki kepentingan yang sama, yaitu memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Ia juga menekankan pentingnya langkah antisipatif terhadap berbagai potensi persoalan dalam pelayanan medis. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu sampai muncul kasus atau keluhan masyarakat dalam jumlah besar baru melakukan evaluasi.
“Itu bisa maksimal sesuai dengan harapan masyarakat. Tidak ada kegiatan-kegiatan melenceng seperti malpraktik dan lain sebagainya,” tegasnya. (NK/ADV/SR)

