nusantarakini.id, Penajam – Tekanan fiskal yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menjadi perhatian serius DPRD, terutama karena dapat berdampak terhadap pelaksanaan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Anggota DPRD PPU, Syarifuddin HR, menyoroti belum terealisasinya dana kurang salur periode 2023-2024 sekitar Rp300 miliar yang dinilai turut memengaruhi kemampuan daerah menjalankan program pembangunan.

Salah satu program yang menjadi perhatian Syarifuddin adalah Kartu Penajam Cerdas (KPC). Program tersebut dirancang untuk memberikan bantuan kepada siswa baru tahun ajaran 2026/2027 dengan nilai bantuan sebesar Rp600 ribu. Namun, hingga kini program tersebut belum direalisasikan oleh pemerintah daerah.

Syarifuddin menilai kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan fiskal yang sedang dihadapi Pemkab PPU. Pemerintah daerah membutuhkan ruang anggaran yang cukup untuk menjalankan berbagai program, sementara di sisi lain terdapat dana kurang salur yang belum diterima secara penuh dari pemerintah pusat.

“Pemkab PPU memiliki program Kartu Penajam Cerdas (KPC) yang berisikan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk siswa baru tahun ajaran 2026/2027, tetapi sampai saat ini juga pemerintah daerah belum merealisasikan. Karena, tidak terlepas dari kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tekanan,” kata Syarifuddin.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah pusat untuk segera merealisasikan dana kurang salur sekitar Rp300 miliar. Dana tersebut dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki kemampuan lebih besar dalam menjalankan program yang telah direncanakan, termasuk program yang berkaitan dengan pendidikan.

Syarifuddin menjelaskan, dana kurang salur tersebut berasal dari periode 2023-2024. Dari total sekitar Rp300 miliar, sekitar Rp208 miliar telah masuk dalam batang tubuh APBD 2025 sehingga menjadi beban yang harus diperhitungkan pemerintah daerah. Sementara itu, hingga saat ini pemerintah daerah baru menyalurkan sekitar Rp18 miliar dari total dana tersebut.

Kondisi itu, kata dia, membuat pengelolaan keuangan daerah semakin berat. Apalagi pemerintah pusat juga telah memangkas dana transfer ke daerah hingga sekitar 50 persen pada tahun ini. Tekanan tersebut membuat pemerintah daerah harus mengatur kembali kemampuan anggarannya agar berbagai kebutuhan tetap dapat dipenuhi.

“Pemerintah pusat telah memangkas dana transfer ke daerah mencapai 50 persen di tahun ini. Kemudian ditambah dana kurang salur yang belum direalisasikan, hal ini menambah tekanan terhadap fiskal daerah,” terangnya.

Menurut Syarifuddin, persoalan dana kurang salur tidak boleh hanya dilihat dari sisi pemerintah sebagai pengelola anggaran. Dampak akhirnya akan dirasakan masyarakat ketika program pelayanan atau pembangunan tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Ia mencontohkan kebutuhan pendidikan sebagai salah satu sektor yang harus tetap menjadi prioritas. Bantuan bagi siswa, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendidikan serta berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia membutuhkan dukungan anggaran yang berkelanjutan.

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian mengenai penyaluran dana tersebut. Menurutnya, daerah membutuhkan kepastian fiskal agar perencanaan pembangunan tidak terus terganggu oleh ketidakpastian penerimaan.

Syarifuddin mengatakan DPRD PPU telah berupaya memperjuangkan persoalan tersebut. Anggota DPRD bahkan pernah mendatangi langsung Kementerian Keuangan untuk meminta penjelasan mengenai dana kurang salur yang belum direalisasikan.

“Anggota DPRD sudah pernah datang langsung ke Kementerian Keuangan untuk mempertanyakan soal dana kurang salur. Tetapi, sampai saat ini juga belum ada kejelasan,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD PPU akan terus menyuarakan kepentingan daerah kepada pemerintah pusat. Menurutnya, perjuangan tersebut dilakukan agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu akibat kondisi fiskal yang semakin terbatas.

Syarifuddin juga meminta pemerintah pusat melihat kebutuhan pembangunan PPU secara menyeluruh. Selain pendidikan, dana daerah dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan peningkatan pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemerintah pusat diminta untuk menyalurkan dana kurang salur untuk menunjang program dan pembangunan daerah, baik infrastruktur jalan, kesehatan maupun pendidikan,” tegasnya. (NK/ADV/SR)

Share.