nusantarakini.id, Penajam – Peraturan daerah yang mengatur penggunaan tenaga kerja lokal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai membutuhkan pengawasan lebih serius. DPRD PPU menilai masih ada perusahaan yang belum menjalankan ketentuan mengenai proporsi tenaga kerja lokal sebagaimana yang telah diatur pemerintah daerah.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Rahman Wahid, mengatakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah PPU semestinya memahami dan mematuhi regulasi daerah. Menurutnya, aturan mengenai tenaga kerja lokal dibuat agar keberadaan perusahaan juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan mengupayakan sekitar 70 hingga 80 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat daerah. Ketentuan itu menjadi salah satu instrumen agar masyarakat PPU mendapatkan peluang lebih besar untuk masuk ke dunia kerja.
Namun, Wahid menyebut pelaksanaan aturan tersebut di lapangan masih belum sepenuhnya berjalan. Masih terdapat perusahaan yang dinilai belum memberikan porsi yang semestinya kepada tenaga kerja lokal.
Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah harus mengambil peran lebih aktif untuk memastikan setiap perusahaan mengetahui sekaligus menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sayangnya, hal ini seringkali tidak dijalankan. Pemerintah harus hadir dan mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan ini,” ujarnya.
Ia menilai komunikasi antara pemerintah dan perusahaan menjadi salah satu kunci dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah tidak hanya bertugas membuat regulasi, tetapi juga harus aktif menyampaikan kebutuhan tenaga kerja lokal kepada perusahaan yang membutuhkan pekerja.
Wahid juga mengingatkan bahwa penerapan kuota tenaga kerja lokal tetap harus mempertimbangkan kompetensi. Artinya, masyarakat yang direkrut harus memiliki kemampuan sesuai dengan posisi yang dibutuhkan perusahaan.
“Ada perda yang mengatur bahwa 70% hingga 80% tenaga kerja harus berasal dari daerah, tapi harus sesuai dengan kemampuan mereka,” katanya. (NK/ADV/SR)

