nusantarakini.id, Penajam – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ihamdani, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara tidak mengurangi keyakinannya terhadap masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Bijak, putusan tersebut justru memberikan penegasan mengenai tahapan hukum yang harus dilalui dalam proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

“Saya pikir tidak ada yang salah dari keputusan MK itu karena memang situasinya belum ada penetapan. Justru ini memperkuat karena suatu saat akan diterbitkan aturan yang mempertegas bahwa IKN adalah ibu kota negara,” kata Bijak.

Ia menilai status hukum ibu kota negara perlu memiliki dasar yang jelas agar proses pemindahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, putusan MK menurutnya tidak semestinya dipandang sebagai hambatan terhadap pembangunan IKN.

Bijak mengatakan perkembangan kawasan Nusantara saat ini terus menunjukkan pertumbuhan. Aktivitas pembangunan dan ekonomi yang semakin berkembang menjadi salah satu alasan dirinya tetap optimistis terhadap masa depan IKN.

Menurutnya, kepastian hukum mengenai pemindahan ibu kota justru penting bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah yang berada di sekitar kawasan IKN.

Kabupaten PPU sendiri memiliki posisi strategis karena sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan IKN. Kondisi tersebut membuat perkembangan Nusantara memiliki hubungan langsung dengan berbagai aspek pembangunan dan perekonomian di PPU.

Bijak berharap proses penetapan dan pemindahan ibu kota nantinya dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Dengan kepastian tersebut, berbagai potensi ekonomi dan pembangunan yang muncul dari keberadaan IKN dapat dipersiapkan secara lebih maksimal.

“Harapan kita, apa yang menjadi wilayah abu-abu hari ini, seperti banyaknya potensi pendapatan yang bisa kita manfaatkan, kemudian perkembangan daerah yang harusnya bisa dimaksimalkan, itu ke depan bisa semakin jelas,” ujarnya. (NK/ADV/SR)

Share.