x

DPRD PPU Minta Reforma Agraria Dipercepat agar PPU Siap Menjadi Penyangga IKN

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 14:49 0 Redaktur

nusantarakini.id, Penajam – Di tengah intensifnya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menilai persoalan agraria harus menjadi prioritas utama pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa IKN bukan sekadar proyek fisik, tetapi representasi pembangunan nasional. Karena itu, masalah pertanahan di daerah penyangga seperti PPU tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Bijak melihat bahwa kesiapan agraria menjadi fondasi yang menentukan keberhasilan pembangunan jangka panjang, terutama karena PPU memikul peran strategis di sekitar kawasan inti IKN. Ketidakpastian kepemilikan tanah, sengketa batas, hingga tumpang tindih lahan dinilainya sebagai isu yang tidak boleh dianggap kecil.

“IKN menjadi parameter pembangunan nasional. Kalau persoalan dasar tidak beres, itu akan menjadi contoh yang tidak baik,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa berbagai konflik agraria di PPU masih terjadi, baik karena batas-batas wilayah yang belum tuntas maupun legalitas penguasaan lahan yang belum selesai. Dalam konteks ini, reforma agraria bukan hanya program teknis, melainkan upaya strategis untuk menata ulang fondasi sosial dan ekonomi masyarakat.

Bijak kemudian menyebut keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen penting. Ia mengaku turut hadir dalam agenda pembagian sertifikat yang digelar bersama GTRA beberapa waktu lalu dan melihat langsung bagaimana program tersebut memberi kepastian bagi warga.

“Dalam reforma agraria ada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Saya hadir waktu pembagian sertifikat, dan ini langkah yang sangat penting,” katanya.

Menurutnya, GTRA memegang peran sentral dalam mempercepat penyelesaian persoalan agraria di PPU. Selain menyelesaikan legalisasi aset, GTRA juga berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas lembaga untuk merapikan data tanah, menurunkan potensi konflik, dan memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Salah satu tugas GTRA adalah menjamin kepastian legalitas kepemilikan tanah,” tegasnya. (W/ADV/SR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x