nusantarakini.id, BALIKPAPAN – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk menerjemahkan berbagai program ke dalam aksi nyata menjadi sorotan dalam penyampaian pendapat akhir DPRD Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Meski memberikan sejumlah catatan strategis, Fraksi Partai Gerindra akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (20/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Siswanto mengapresiasi jawaban, tanggapan, dan penjelasan yang telah disampaikan Wali Kota Balikpapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Menurutnya, pemerintah telah menunjukkan kesungguhan dan keterbukaan dalam merespons berbagai masukan yang disampaikan legislatif.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh komitmen tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan dan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Sebagai mitra strategis pemerintah, bagi Fraksi Gerindra, komitmen tertulis eksekutif harus bermuara pada realisasi tindakan di lapangan yang dampak positifnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” tegas Siswanto.
Fraksi Gerindra juga memberikan sejumlah catatan strategis. Salah satunya terkait keberhasilan Pemerintah Kota Balikpapan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Fraksi Gerindra, prestasi tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), belanja daerah yang berorientasi pada hasil, serta penerapan lelang dini agar penyerapan anggaran lebih optimal.
Di sektor pendapatan daerah, Fraksi Gerindra mendukung upaya peningkatan PAD melalui penyederhanaan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut dinilai perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kemudahan perizinan.
Selain itu, digitalisasi sistem parkir dan penertiban juru parkir liar juga didorong untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Gerindra turut menyoroti sektor pelayanan dasar, khususnya kesehatan dan air bersih.
Pemerintah diminta segera menuntaskan evaluasi pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu tanpa mengabaikan peningkatan fasilitas rumah sakit yang telah beroperasi.
Sementara itu, percepatan pemasangan 12 ribu sambungan rumah baru serta pembenahan jaringan pipa transmisi PTMB dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan air bersih yang lebih baik.
“Rakyat membutuhkan tindakan taktis yang nyata di lapangan agar distribusi air mengalir dengan lancar, andal, dan memenuhi standar kualitas baku mutu secara konsisten,” ujar Siswanto.
Meski memberikan sejumlah penegasan, Fraksi Gerindra menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Atas dasar itu, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Berdasarkan kajian mendalam, evaluasi komprehensif, serta komitmen yang telah dijabarkan oleh eksekutif, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Siswanto. (W/ADV/SR)




