x

DPRD PPU Minta Timbal Balik dari Pemerintah Pusat Terkait Aset Daerah

waktu baca 3 menit
Sabtu, 25 Mei 2024 12:36 0 View Redaktur

nusantarakini.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi dilema terkait pengelolaan aset daerah yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Thohiron, mengungkapkan pandangan kritisnya mengenai isu ini, menyoroti pentingnya timbal balik yang adil dari pemerintah pusat ketika aset daerah diambil alih untuk kepentingan nasional.

“Mau kita sih jangan (diambil), tetapi apakah iya pemerintah pusat mau mengganti. Mau kita sih tetap menjadi milik kita supaya kita bisa punya aset yang produktif nantinya. Tetapi kan itu memang milik negara,” ujar Thohiron.

Pernyataan ini mencerminkan keinginan kuat dari pemerintah daerah untuk mempertahankan aset-aset yang dimilikinya guna mendukung pembangunan daerah.

Thohiron mencontohkan bahwa aset-aset daerah PPU, yang bernilai sekitar Rp600 miliar, seharusnya mendapat kompensasi yang sepadan dari pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan perlunya mekanisme yang lebih adil dalam pengelolaan aset antara pemerintah pusat dan daerah.

“Misalnya aset kita ini kan sekitar Rp600 miliaran, nah sebagai kompensasi yang Rp600 miliar itu bisa enggak kita dikasi apa gitu sebagai imbalan misalnya ditambahi DAK atau apa yang senilai dengan itu untuk investasi. Tetapi kemungkinannya kecil kalau pemerintah pusat mau seperti itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Thohiron menekankan bahwa meskipun secara aturan aset tersebut adalah milik negara, pemerintah daerah masih memiliki harapan agar ada empati dari pemerintah pusat.

“Bukan tidak bisa dipertahankan aset ini, tetapi terbentur oleh aturan, tinggal pemerintah pusat berempati kepada kami. Ini kan tinggal meminta belas kasihan pemerintah pusat saja karena kewenangan penuh di sana,” jelasnya.

Pandangan ini menunjukkan bahwa solusi ideal dapat dicapai melalui dialog dan empati antara pemerintah pusat dan daerah.

Pengelolaan aset daerah di PPU menjadi lebih kompleks mengingat banyaknya aset yang berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh atas aset-aset tersebut, yang seringkali dianggap sebagai milik nasional. Hal ini menimbulkan tantangan bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan dan mengoptimalkan penggunaan aset untuk kesejahteraan lokal.

Dalam menghadapi tantangan ini, Thohiron mengusulkan agar ada kebijakan yang lebih fleksibel dan adil dari pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dapat berupa kompensasi dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) atau investasi lainnya yang setara dengan nilai aset yang diambil.

Dengan demikian, pemerintah daerah masih dapat memperoleh manfaat dari aset-aset yang dimilikinya, meskipun secara formal berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Thohiron juga mengajak seluruh elemen masyarakat di PPU untuk turut mendukung upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak mereka terkait pengelolaan aset.

Partisipasi aktif masyarakat dapat memberikan tekanan positif kepada pemerintah pusat agar lebih mempertimbangkan kepentingan daerah dalam setiap kebijakan yang diambil. (W/Adv/I)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x