
Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin. (Foto: Ist) nusantarakini.id, PENAJAM – Keterlambatan respons dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU terhadap kasus pencemaran lingkungan di Sungai Tunan, Kelurahan Petung, menjadi fokus serius bagi DPRD PPU.

Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk hadir dan bertindak sesegera mungkin dalam menangani masalah lingkungan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Tanpa memandang bentuk permasalahan, pemerintah harus hadir dan bertindak dengan cepat. Masyarakat hanya bisa mengadu kepada pemerintah,” tegas Raup Muin, menekankan urgensi kehadiran pemerintah dalam menanggapi setiap masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Raup Muin juga menyatakan bahwa penanganan masalah lingkungan bukan hanya tanggung jawab satu instansi saja, melainkan memerlukan kolaborasi dari berbagai komponen.

“Penanganan ini melibatkan seluruh pihak, bukan hanya terkait dengan fasilitas. Pemerintah harus bekerja sama dengan semua komponen terkait, termasuk masalah limbah ini,” ungkapnya.
Selain itu, Raup Muin menyoroti pentingnya kerja sama antar dinas dalam menangani dampak dari kasus pencemaran lingkungan. Dia menekankan bahwa DLH PPU harus aktif terlibat dalam mengidentifikasi dampak sosial dan lingkungan yang diakibatkan oleh kasus tersebut, bukan saling menyalahkan dengan instansi lain.
“DLH PPU memiliki tanggung jawabnya sendiri, bukan mengalihkan masalah kepada Dinas Perikanan karena ikan mati. Kita harus bekerja secara holistik, dengan semua instansi terlibat dan memahami dampaknya secara menyeluruh,” ujarnya.
Raup Muin menegaskan perlunya pendekatan kolaboratif dan sistematis dalam menangani kasus pencemaran lingkungan ini, mengingat adanya dampak yang bersifat sosial dan lingkungan. (W/Adv/I)

Tidak ada komentar