
Suasana saat DPC Permahi menyuarakan hak masyarakat yang lahannya di serobot. (Foto: Ist) nusantarakini.id, Samarinda – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Samarinda dampingi masyarakat yang diduga haknya dirampas oleh salah satu perusahaan di Dusun Karya Harapan, RT 15, Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Diketahui bahwa perampasan hak tersebut diduga dialami oleh pemilik lahan seluas 10,9 hektar yang bernama Marthinus. Saat penelusuran lebih lanjut, diduga perampas hak masyarakat itu adalah perusahaan tambang yaitu PT Jembayan Muara Bara (JMB).
Ketua DPC Permahi Samarinda, Wahyudi mengatakan bahwa masyarakat tersebut yaitu Marthinus bukan hanya haknya yang dirampas, akan tetapi tindakan dari perusahaan terhadap lahan tersebut diduga sudah melakukan penyerobotan dan tindakan perusakan.
Hal itu membuat DPC Permahi Samarinda menggelar aksi pada 1 Desember 2023 dengan mengangkat isu permasalahan terkait penyerobotan dan pengrusakan lahan masyarakat oleh pihak PT JMB seluas 10,9 hektar.

“Tujuan kami para mahasiswa hukum yang tergabung di PERMAHI Cabang Samarinda, dari beberapa kampus di Samarinda ini mempersoalkan kekejaman PT JMB kepada masyarakat yang di rampas tanahnya tanpa kompensasi atau ganti rugi yang adil,” paparnya saat diwawancarai awak media pada Jumat (1/12/2023).
Sehingga, untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut, Permahi Samarinda melaksanakan aksi yang langsung dilakukan pihaknya tepat didepan PT JMB. Meski terik panas menyengat kepala mahasiswa tidak menurunkan semangat saat menyuarakan suatu keadilan.
“Kami gelar aksi ini karena untuk melawan suatu tindakan kesewenang-wenangan PT JMB seakan-akan Negara ini bukan lagi Negara hukum (Rechtsstaat) melainkan menjadi negara kekuasaan atau (machtsstaat),” tegas Wahyudi.
Diketahui, saat hendak melakukan aksi pihak Permahi Samarinda sempat ditahan untuk tidak masuk ke wilayah lahan tersebut. Sampai akhirnya aksi massa tetap bersikeras berusaha masuk dengan menempuh jalan sepanjang 11 kilometer.
Saat tiba di lokasi PT JMB, Permahi Samarinda menyuarakan hak masyarakat sembari menutup akses alat tambang agar tidak beroprasi. Hal itu akan tetap dilakukan pihaknya sampai PT JMB penuhi hak masyarakat yang lahannya dirampas.
Perlu dijelaskan bahwa skenario busuk dilakukan oleh PT JMB adalah mengklaim bahwa tanah masyarakat seluas 10,9 hektar ini adalah miliknya. Belum lagi disampaikan kalau sudah dilakukan Pembebasan lahan.
“Namun faktanya setelah dikonfirmasi bahwa pihak-pihak terkait tidak pernah melakukan pembebasan lahan kepada PT JMB,” jelasnya.
Menurut Wahyudi Secara aturan hukum sudah ada Perbup (Peraturan Bupati Kutai Kartanegara) No. 48 Tahun 2015 tentang Pedoman penetapan harga ganti rugi tanaman dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah atau kerugian yang dapat di nilai di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Serta secara Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 136 ayat 1 bahwa Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, berdasarkan pengumpulan data fisik yuridis PT JMB telah melanggar hak konstitusional masyarakat setempat yang di ambil tanahnya secara paksa tanpa memberikan hak yang utuh terhadap masyarakat.
“Ganti rugi harus diberikan yaitu berupa kompensasi atau keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Diakhir Kalimatnya, Wahyudi mendesak bahkan menuntut PT JMB untuk segera memberikan hak-hak masyarakat yang dirampas secara sewenang-wenangnya.
“Serta kami menuntut kepada Presiden, para aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Timur untuk merespon dan membantu menyelesaikan persoalan ini, hingga keadilan itu bisa masyarakat dapatkan secara utuh sesuai dengan konsep “equality before the law,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar