x

RTRW Kota Samarinda, Anhar Soroti Soal Target Pemenuhan RTH

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Nov 2023 18:59 0 View Redaktur

nusantarakini.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2022 – 2042.

Meskipun telah disahkan, RTRW ini menimbulkan pertanyaan karena tidak secara jelas menyebutkan target dalam pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar menyampaikan bahwa dalam RTRW seharusnya tercantum target yang akan dicapai oleh Pemkot Samarinda dalam memenuhi ketersediaan RTH.

Lebih lanjut, ketersediaan RTH di Kota Samarinda jauh di bawah standar Nasional, yakni kurang dari 30 persen dari luas wilayah. Sebagaimana telah diatur pada Pasal 29 Ayat 2 di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Makanya sampai sekarang masih banjir, bagaimana tidak dalam pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” ucap Anhar.

RTRW Kota Samarinda yang disahkan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, Ia meminta Pemkot Samarinda juga mematuhi ketentuan tentang pemenuhan RTH sesuai dengan Undang-Undang tersebut.

Sebab, Ketersediaan RTH akan mempengaruhi berbagai kehidupan di masa yang akan datang. Rencana pembangunan dalam 20 tahun ke depan akan mengacu pada RTRW ini.

Jika tidak dikelola dengan baik, maka ketersediaan RTH di Kota Samarinda dapat semakin hilang, dan konversi lahan RTH ke penggunaan lain, seperti contoh perumahan, yang berpotensi menyebabkan banjir.

“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir,” tutup Anhar. (W/Adv/I)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x