
Anggota DPRD Kaltim, Siti Rizky Amalia. (Foto: Ist) nusantarakini.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan (Dapil) Kutai Timur, Berau dan Bontang, Siti Rizky Amalia menyampaikan usulan warga Kutai Timur (Kutim) yang mengajukan permintaan pemekaran Kabupaten kepada pemerintah daerah.

Siti Rizky menjelaskan Kabupaten Kutai Timur punya luas wilayah sekira 35.747,50 km persegi dengan jumlah penduduk mencapai 424.334 jiwa.
“Permintaan dari masyarakat kami, pemekaran karena Kabupaten Kutai Timur ada 18 Kecamatan,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).
“Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu Kabupaten yang sangat luas di Kaltim dan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, seperti batubara, minyak bumi, serta perkebunan kelapa sawit,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ia berharap Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik yang juga menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dapat memenuhi permintaan pemekaran Kabupaten Kutai Timur menjadi dua Kabupaten.
“Kami berharap pemekaran ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik di daerah kami,” tandasnya.
Siti Rizky yang masuk dalam Komisi II DPRD Kaltim menilai pemekaran wilayah Kutim di Sangkulirang telah memenuhi syarat administrasi dan kependudukan.
Lima Kecamatan yang diwacanakan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan, sudah memiliki potensi untuk berkembang menjadi Kabupaten mandiri.
“Wilayah itu sudah lengkap secara administrasi, baik jumlah penduduk, luas wilayah, maupun syarat lima Kecamatan untuk menjadi satu Kabupaten. Tapi sampai sekarang belum terealisasi karena masih moratorium pemekaran daerah otonom baru,” pungkasnya.
Terakhir, Ia mengatakan moratorium tersebut diberlakukan karena banyak daerah yang ingin dimekarkan belum mampu membiayai sendiri dan masih bergantung pada APBN, termasuk daerah induk. (W/Adv/I)

Tidak ada komentar