x

Andi Faisal Tegaskan DPRD Kukar Serius Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Agu 2025 16:36 0 Redaktur

nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) rampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kasus serius dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pondok pesantren terhadap tujuh orang santri, Selasa (19/8/2025) di Ruang Komisi I.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal dan turut dihadiri sejumlah anggota dewan di antaranya Muhammad Idham, Mitfahul Jannah, Akbar Haka, Fatlon Nisa, dan Sugeng Hariadi.

Hadir pula berbagai pihak terkait, mulai dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kantor Kemenag Kukar, DP3A Kukar, Dinsos Kukar, Polres Kukar, MUI Tenggarong Seberang, perwakilan pemerintah desa, hingga tamu undangan lainnya.

Dalam forum tersebut, Andi Faisal menegaskan pentingnya membahas kasus ini secara komprehensif dengan melibatkan berbagai sudut pandang. Menurutnya, ada tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian, yaitu pelaku, korban, dan lembaga pondok pesantren itu sendiri.

“Yang pertama soal pelaku, itu sudah menjadi ranah aparat penegak hukum. Kami di DPRD hanya berfungsi sebagai pendamping, tapi kami meminta aparat hukum bisa menjerat dengan pasal maksimal, jangan hanya minimal,” tegasnya saat memimpin Rapat.

Untuk aspek korban, ia menekankan agar pendampingan serius dilakukan agar para santri tidak mengalami trauma berkepanjangan. Bahkan, Politikus PDI Perjuangan tersebut menyinggung adanya potensi jumlah korban lebih banyak dari tujuh orang yang sudah terungkap.

“Korban jangan sampai menjadi pelaku di kemudian hari. Dari laporan TRC PPA, indikasinya korban lebih dari tujuh orang. Makanya kami berencana membentuk tim ad-hoc untuk mendalami hal ini,” ujarnya.

Sementara untuk aspek kelembagaan, Andi Faisal mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh pondok pesantren. Namun, ia menilai perlu ada pengawasan khusus, terutama pada pesantren atau lembaga pendidikan berbasis asrama.

“Jangan sampai pondok ini menjadi sarang kejahatan seksual. Beberapa korban bahkan sudah menyebutkan inisial pelaku lebih dari satu orang. Tabir ini harus kita buka selebar-lebarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, opsi penutupan pondok pesantren masih terbuka, meski bukan langkah utama. Menurutnya, jika memungkinkan, perlu ada tahapan pembinaan dan pengawasan ketat dalam jangka waktu tertentu, misalnya tiga hingga lima tahun, sembari mengurai permasalahan yang ada.

“Kalau ini dibawa ke pemerintah daerah, pondoknya mungkin sudah ditutup minggu lalu. Tapi karena ada di bawah naungan Kemenag, maka prosesnya harus melalui tahapan. Untuk itu kami minta Kemenag membantu mengawasi lebih serius,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar akan segera membentuk tim ad-hoc independen guna mengawal proses investigasi, pendampingan korban, dan pembinaan lembaga pesantren. Namun, Andi Faisal menegaskan, ketua tim ad-hoc sebaiknya tidak berasal dari DPRD demi menghindari anggapan politisasi kasus.

“Harapan saya ketuanya bukan dari DPRD supaya murni, agar tidak dianggap pencitraan politik. Ini persoalan serius yang menyangkut masa depan anak-anak bangsa. Kami ingin semua prosesnya transparan dan terjaga kredibilitasnya,” pungkasnya. (W/ADV/JS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x