
Suasana rapat tentang Sengketa lahan di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. (Foto: Ist) nusantarakini.id, SAMARINDA – Sengketa lahan di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, kembali mencuat dan kini menjadi perhatian Komisi I DPRD Kalimantan Timur.

Perselisihan antara Hairil Usman dan pihak Keuskupan Agung Samarinda itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (10/6/2025) di Gedung E DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, bersama sejumlah anggota komisi dan tenaga ahli.
Hairil hadir bersama kuasa hukumnya, sementara dari unsur pemerintah turut hadir Camat Sungai Pinang, Plt Camat Samarinda Utara, Lurah Mugirejo, Ketua RT 29, dan perwakilan dari BPN Samarinda. Namun, pihak Keuskupan Agung Samarinda absen dalam pertemuan tersebut.
Permasalahan berakar pada transaksi lahan tahun 1988 antara Djagung Hanafiah (ayah Hairil Usman) dengan Dony Saridin. Hairil mengklaim pembayaran atas tanah seluas 20×30 meter itu belum lunas. Konflik makin pelik ketika istri Dony, Margareta, menerbitkan SPPT dengan ukuran berbeda, yakni 75×73 meter, yang kemudian dihibahkan kepada Keuskupan.

“Kalau pembayaran belum lunas, status hak atas tanah itu masih bermasalah,” ujar Hairil.
Menanggapi hal ini, Agus Suwandy menegaskan pentingnya penyelesaian secara damai dan proporsional.
“Apalagi ada kegiatan keagamaan di lahan itu, kita semua harus menahan diri dan bersikap bijak,” katanya.
Komisi I berencana memanggil ulang pihak Keuskupan untuk klarifikasi dokumen kepemilikan. Menurut Agus, keabsahan administratif harus diverifikasi dengan cermat agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Jangan sampai surat menyebut satu lokasi, tapi tanahnya ternyata di tempat lain. Ini yang akan kami dalami,” tegasnya.
Komisi I juga meminta aparat kecamatan menelusuri kembali riwayat penerbitan dokumen tanah di lokasi tersebut.
Agus mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyeret perkara ini ke ranah SARA. Ia menekankan bahwa sengketa ini murni persoalan hukum agraria.
“Ini soal legalitas tanah, bukan soal agama. Jangan sampai jadi isu sensitif yang bisa memicu konflik lebih luas,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim menjadwalkan RDP lanjutan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda memanggil kembali pihak Keuskupan.
“Tujuan kita jelas: mencari solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak,” pungkas Agus. (W/ADV/SR).

Tidak ada komentar