x

DPRD Kukar Tetapkan Anggota Pansus untuk Bahas 7 Raperda Pembentukan Desa

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Jun 2025 13:54 0 Redaktur

nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III, Rabu (18/6/2025), dengan agenda penyampaian tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa.

Rapat dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kukar, Junaidi, turut didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua III Aini Faridah, serta Sekretaris Daerah Sunggono.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretariat Dewan M Ridha Darmawan ditunjuk membacakan usulan nama-nama anggota fraksi yang akan duduk dalam empat Pansus.

Adapun, diantaranya Pansus satu, pembentukan Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu) dan Desa Loa Duri Ilir Seberang (Loa Janan). Anggota Faridah, Hairendra, Wandi (PDI Perjuangan), Johansah, M. Jamhari (Golkar), Ria Handayani (Gerindra), Nasrullah (PAN), Eko Wulandanu, Desman Minang Endianto (PKB), Hamdiah (NasDem).

Pansus dua, pembentukan Desa Badak Makmur (Muara Badak) dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). Anggota Heri Sandi, Taufik Ridianur, Miftahul Jannah, Fatluniisa (PDI Perjuangan), Sri Mulyani, Erwin (Golkar), Sopan Sopian (Gerindra); Doni Irwani (NasDem), Sarpin (PKB).

Pansus tiga, pembentukan Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu) dan Desa Sumberejo (Tenggarong Seberang). Anggota M. Andi Faisal, Budi Fahmi, Sugeng Hariadi (PDI Perjuangan) Kamarur Zaman, Dayang Marisa (Golkar), Agustinus Sudarsone, Hedra (Gerindra), Fachrudin (PAN), Annisa Mulia Utami (NasDem), M Idham, Deddy Haryanto (PKB).

Pansus Empat, pembentukan Desa Tanjung Barukan (Anggana). Anggota Syafrudin, Rahmat Dermawan, Masniah (PDI Perjuangan), Herry Asdar, Budiman (Golkar), Asnawi Sultan Rahmadani (Gerindra), M Hidayat (PKB), Samir Ramdani (NasDem), serta satu anggota dari PAN.

Sebelum menutup rapat, Junaidi menegaskan bahwa seluruh nama yang diusulkan fraksi akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kukar.

“Kami berharap, Pansus dapat bekerja secara efisien dan efektif, menghasilkan produk hukum yang berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” timpalnya. (W/ADV/JS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x