
Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani. (Foto: Ist) nusantarakini.id, PENAJAM – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa pemberian wewenang lebih kepada UPT PU di Kecamatan Sepaku akan mempercepat proses perbaikan jalan.

Bijak menginginkan regulasi yang lebih sederhana sehingga tidak perlu menunggu keputusan dari PU kabupaten.
“Kita ingin regulasi yang sederhana, agar perbaikan jalan tidak terlalu lama menunggu keputusan dari PU kabupaten, cukup ke UPT saja,” jelasnya.
Bijak berharap peran pemerintah sangat ditunjukkan melalui penyederhanaan regulasi ini. Dengan wewenang yang lebih besar, UPT PU di setiap kecamatan dapat mengeksekusi perbaikan dengan cepat tanpa harus menunggu keputusan dari Dinas PUPR PPU.

“Kita berharap penyederhanaan ini dapat dilakukan, agar tidak menyulitkan masyarakat yang ingin mengajukan perbaikan jalan. Tentu saja harus tetap dengan prasyarat yang benar,” tutup Bijak.
Penegasan ini mencerminkan harapan DPRD PPU agar perbaikan infrastruktur dapat berjalan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama bagi wilayah-wilayah yang memiliki akses jalan yang rusak.
Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa jika UPT PU di Kecamatan Sepaku diberikan wewenang lebih besar, maka perbaikan jalan dapat dilakukan lebih cepat.
“Yang kita inginkan adalah regulasi yang sederhana, agar perbaikan jalan tidak perlu menunggu lama dan bisa langsung ditangani oleh UPT tanpa harus menunggu keputusan dari PU kabupaten,” jelasnya.
Bijak menekankan bahwa penyederhanaan regulasi ini akan mempercepat proses perbaikan infrastruktur, mengurangi birokrasi yang berbelit-belit.
Hal ini memungkinkan UPT PU di setiap kecamatan untuk bertindak lebih cepat dalam mengeksekusi perbaikan jalan yang diperlukan tanpa harus menunggu keputusan dari Dinas PUPR PPU. (W/Adv/I)

Tidak ada komentar