
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. (Foto: nusantarakini.id/I) nusantarakini.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bersifat tetap dan dibentuk dalam rapat paripurna.

Capaian realisasi penyelesaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh Bapemperda DPRD Kaltim pada tahun 2023 hanya 88 persen.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, mengungkapkan bahwa ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2023 yang harus disahkan pada tahun 2024 mendatang. Yakni Ranperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Senin (30/10/2023).
Pada Ranperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata dia, peraturan tersebut akan disetujui mulai tahun 2024 karena dokumennya belum lengkap sehingga sisa waktu teknis tidak memungkinkan untuk dilakukan pembahasan.

Sementara itu, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang merupakan salah satu inisiatif DPRD Kaltim memiliki masa pembahasan yang sangat terbatas sehingga pihaknya dipastikan akan memperkenalkan peraturan tersebut pada 2024 mendatang.
“Jadi ada dua itu yang harus diluncurkan pada 2024 mendatang,” ucap Rusman sapaan akrabnya.
Ia pun tak menampikkan, keterbatasan waktu yang membuat beberapa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang ditugaskan pada Ranperda ini meminta penambahan waktu kembali.
“Ada Pansus yang meminta penambahan waktu setelah kami telusuri alasannya juga sangat teknis sehingga akhirnya kita menerima, maka dari itu dua Ranperda kita luncurkan pada 2024 mendatang,” ungkapnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga menyampaikan Pansus yang meminta penambahan waktu yaitu Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan adanya penambahan waktu, perlu untuk dipahami dan disetujui karena jika tidak, akan merugikan Kaltim. Sebab aturan tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (W/Adv/I)

Tidak ada komentar