AdvertorialDPRDDPRD KALTIMHukum

Tunggu Terbitnya Fasilitasi Kemendagri, Masa Kerja Penugasan Komisi III Ditambah 3 Bulan

nusantarakini.id, Samarinda – Menunggu terbitnya fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masa kerja penugasan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) diperpanjang 3 (tiga) bulan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).

Untuk diketahui, dua Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Penambahan waktu masa kerja penugasan ini, karena proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum terbit. Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan perpanjangan masa kerja penugasan sembari menunggu terbitnya fasilitasi dari Kementerian.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengungkapkan bahwa fasilitasi Kemendagri ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum bisa dibahas ke tingkat persetujuan. Penambahan masa kerja 3 bulan ini diusulkan supaya pembahasan pencabutan dua Perda ini tidak diperpanjang terus-menerus.

“Fasilitasi ini produknya berupa koreksi, penyesuaian, saran atau hal lainnya. Yang jelas draftnya sudah selesai dan sudah kami serahkan ke Kemendagri. Karena yang minta persetujuan fasilitasi itu dari Pemprov melalui Biro Hukum, jadi kita menunggu informasi dari mereka saja,” ungkap Sutomo Jabir.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, proses fasilitasi diperkirakan tidak akan memakan waktu lama, karena pihaknya hanya mencabut dua Perda tersebut karena tidak relevan lagi dengan peraturan di atasnya.

“Apabila tidak dicabut, maka hal tersebut akan menjadi beban bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim lantaran berbenturan dengan Undang-Undang di atasnya,” jelas Sutomo Jabir saat dijumpai awak media, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, kata Sutomo Jabir, fasilitasi ini juga dilakukan untuk mencari celah aturan baru agar Pemprov Kaltim tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap kedua aturan yang dicabut.

“Mungkin itu yang membuat lama karena celah itu harus ditelusuri lintas Kementerian. Penilaian kita ini kan Kementerian mengambil alih tetapi di daerah tidak maksimal mereka melaksanakan pengawasan. Kita berharap sebagian kewenangan itu tetap diberikan ke provinsi, karena kita yang tahu persis situasi dan kondisi di daerah” tutup Sutomo Jabir. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *