
Sekwan DPRD Kukar M Ridha Darmawan. (Foto: Ist) nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kursi DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) milik almarhum Junaidi dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Tenggarong, saat ini masih menunggu usulan resmi dari partai pengusung.

Sekretaris DPRD Kukar, M Rida Darmawan, menyatakan bahwa pihak sekretariat hanya menjalankan proses administratif setelah menerima usulan dari partai politik melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami belum tahu siapa penggantinya. Itu adalah kewenangan dari partai dan tentu KPU yang nantinya akan memverifikasi. Kami hanya menyelenggarakan proses PAW setelah ada usulan resmi,” jelasnya.
Kata dia, mekanisme PAW dimulai dari usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik, yang disampaikan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai di daerah, kemudian diteruskan ke DPRD Kukar.

Setelah itu, KPU Kukar akan melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian perolehan suara dari calon pengganti.
“Kalau sudah diverifikasi oleh KPU dan ditetapkan dalam rapat pleno, maka DPRD akan menyampaikan hasilnya ke Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Kukar untuk proses pengesahan,” tambah Rida.
Namun hingga kini, Ridha mengungkapkan bahwa usulan dari partai politik terkait PAW tersebut belum diterima oleh DPRD Kukar.
“Sampai saat ini memang belum ada usulan masuk dari partai,” pungkasnya. (W/ADV/SR)

Tidak ada komentar