x

DPRD Kukar Terima Nota Penjelasan Dua Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Jul 2025 11:15 0 Redaktur

nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-25 pada Selasa (22/7/2025), dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan bahwa keberadaan Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas kesehatan masyarakat, meski diakuinya masih ada pro-kontra di kalangan legislatif.

“Asap rokok itu membunuh, dan karena itu kita akan atur agar merokok tidak sembarangan. Harus ada tempatnya. Ini demi kesehatan bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang bersih dan sehat, terutama di fasilitas pelayanan umum, sekolah, dan perkantoran.

Sementara untuk Raperda revisi pajak dan retribusi, Yani menjelaskan bahwa revisi dilakukan karena substansi Perda sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi pusat.

Selain menyesuaikan, revisi juga ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak restoran, rumah makan, dan retribusi lain itu akan diatur agar bisa mendorong PAD tanpa membebani masyarakat. Ini justru akan menjaga sirkulasi ekonomi dan investasi daerah tetap sehat,” tandasnya.

Kedua Raperda ini selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh alat kelengkapan dewan dan pemangku kepentingan terkait sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. (W/ADV/JS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x