
Rapat fasilitasi mediasi digelar di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur, Jakarta. (Foto: Humas DPRD Kaltim) nusantarakini.id, SAMARINDA – Upaya penyelesaian konflik batas wilayah antara Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Rapat fasilitasi mediasi digelar di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur, Jakarta, Kamis (31/7/2025), sebagai tindak lanjut perkara Judicial Review Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat dipimpin Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, serta jajaran DPRD dan pejabat daerah terkait.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, merekomendasikan agar dilakukan mediasi lanjutan sekaligus verifikasi lapangan di Sidrap.
“Jarak tempuh menjadi alasan utama masyarakat Sidrap lebih memilih Bontang untuk mengakses fasilitas publik. Verifikasi lapangan akan memberi gambaran utuh sebelum MK memutuskan secara final,” ujarnya.
Usulan itu disambut baik oleh Gubernur Rudy Mas’ud. Ia membuka opsi mediasi lanjutan, baik di Jakarta maupun di Kalimantan Timur, dengan menghadirkan kementerian terkait seperti Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian.
“Kalau bisa kita bersama-sama bersinergi. Nanti kita putuskan apakah mediasi dilaksanakan di Jakarta atau di Kaltim,” katanya.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan Pemkab Kutim telah menyusun kajian tiga opsi perubahan batas sesuai UU Nomor 47 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Ia juga menyiapkan program pembangunan lima tahun ke depan, termasuk di Sidrap, dengan fokus pada pertanian seluas 100 ribu hektare, pemekaran Sidrap menjadi desa, serta pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, air bersih, dan fasilitas publik.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menekankan bahwa judicial review di MK hanya fokus pada Dusun Sidrap. Menurutnya, faktor sosial, ekonomi, dan kedekatan geografis membuat warga lebih bergantung pada Bontang.
“Secara administratif Sidrap memang milik Kutim, namun de facto seluruh pelayanan publik berasal dari Bontang. Bahkan 2.000 warga Sidrap ber-KTP Bontang, sementara hanya lima orang tercatat sebagai penduduk Kutim,” jelasnya.
Dengan berbagai argumen tersebut, hasil mediasi dan verifikasi lapangan akan menjadi bahan penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan status Dusun Sidrap ke depan. (W/ADV.SR)

Tidak ada komentar