AdvertorialDPRDDPRD KALTIM

Agiel Suwarno Menghimbau Pemprov Kaltim Harus Memaksimalkan Potensi Kelapa Sawit di Kutim dan Berau

nusantarakini.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur (Kutim) dan Berau, Agiel Suwarno menghimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus memaksimalkan potensi perkebunan kelapa sawit di Kutim dan Berau.

Besarnya potensi di sektor perkebunan kelapa sawit, sebut Agiel, sejauh ini masih belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, khususnya Perusahaan Daerah (Perusda) dan kelompok masyarakat di sana. Padahal saat ini dari Sumber Daya Alam (SDA) itu telah menghasilkan sumber pendapatan baru bagi daerah.

“Pada tahun ini kabarnya Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit akan mulai diterapkan. Semoga pada APBD perubahan 2023 ini ada DBH Kelapa Sawit yang sudah masuk. Artinya ini menjadi sumber pendapatan baru bagi kita,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini memaparkan, setidaknya terdapat luasan lahan perkebunan Kelapa Sawit di dua kabupaten tersebut sebesar 400 ribu hektar. Itu pun belum termasuk perkebunan serupa yang dikelola pribadi oleh masyarakat. Besarnya luas lahan tersebut tentunya akan sebanding dengan potensi sumber pendapatan bagi Provinsi Kaltim jika dikelola dengan baik

“Kita akan tunggu berapa besaran yang akan direalisasikan, karena pemberian yang akan datang merupakan kali pertama,” papar Agiel saat diwawancarai awak media, Jum’at (14/4/2023).

Legislator Kaltim itu menilai, kebijakan mengenai pemberian DBH Kelapa Sawit sangat patut untuk diapresiasi, sebab menurutnya daerah penghasil sudah sewajarnya mendapatkan hal tersebut.

Selain itu, Ia juga mengusulkan supaya Pemprov Kaltim dapat memaksimalkan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh masyarakat, paling tidak program pengembangan kapasitas kepada masyarakat yang tengah menekuni perkebunan Kelapa Sawit menjadi salah satu aksi nyata yang bisa dilakukan.

“Perkebunan yang dikelola oleh masyarakat ini juga harus diperhatikan karena kebanyakan kasus yang ada, masyarakat menjual hasil panennya ke perusahaan, tapi harga TBS (Tandan Buah Segar) di bawah dari ketentuan yang ditetapkan. Jadi pemerintah harus benar-benar memperhatikan,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *