nusantarakini.id, BALIKPAPAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Hj Kasmah, mengajak masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Menurutnya, kehadiran IKD memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
“Sudah saatnya masyarakat memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah. Saya mengajak warga Balikpapan untuk segera melakukan aktivasi IKD karena manfaatnya sangat besar dalam mendukung kemudahan pelayanan publik,” ujar Hj Kasmah, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon genggam. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak hanya dapat melihat KTP elektronik, tetapi juga menyimpan dokumen kependudukan lain seperti Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya yang telah terintegrasi.
Menurut politisi Partai Golkar itu, keberadaan IKD akan membuat masyarakat lebih praktis dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Selain tidak perlu membawa banyak dokumen fisik, risiko kehilangan maupun kerusakan KTP juga dapat diminimalkan.
“IKD membuat masyarakat lebih praktis karena identitas kependudukan bisa diakses langsung melalui telepon genggam. Jadi ketika membutuhkan dokumen kependudukan, tidak perlu lagi membawa banyak berkas,” katanya.
Hj Kasmah menambahkan, penggunaan IKD juga memberikan perlindungan terhadap keamanan data karena akses aplikasi dilengkapi sistem verifikasi dan PIN. Selain itu, pembaruan data kependudukan juga menjadi lebih mudah sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih cepat ketika terjadi perubahan data.
Ia menilai, semakin banyak masyarakat yang mengaktifkan IKD, maka pelayanan publik di Balikpapan akan semakin efisien. Digitalisasi administrasi kependudukan juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan mengurangi penggunaan dokumen berbasis kertas.
Karena itu, Hj Kasmah berharap masyarakat tidak ragu untuk melakukan aktivasi IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan maupun layanan aktivasi yang disediakan pemerintah.
“Manfaatkan fasilitas yang sudah disiapkan pemerintah. Aktivasi IKD tidak sulit, tetapi manfaatnya sangat besar. Selain mempermudah urusan administrasi, masyarakat juga akan lebih siap menghadapi berbagai layanan publik yang kini terus bertransformasi ke sistem digital,” tutup Hj Kasmah. (W/ADV/SR)




