nusantarakini.id, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan sukses memediasi sengketa finansial yang sempat menghambat operasional pengusaha lokal.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan, parlemen berhasil “mengunci” komitmen PT Swedan Air Mekanikal Indonesia (PT SAMI) untuk melunasi tunggakan senilai Rp700 juta lebih kepada PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin (PT HBH).
Langkah cepat ini diambil untuk memastikan hak-hak pengusaha daerah tidak dikesampingkan oleh perusahaan mitra BUMN yang beroperasi di Balikpapan.
“Tujuan kami jelas, kami ingin membantu agar pengusaha-pengusaha lokal ini tetap bisa beroperasi dan berjalan dengan baik. Hak-hak mereka tidak boleh terabaikan begitu saja,” tegas Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).
Danang menjelaskan, sengkarut permasalahan ini bermula dari adanya miskomunikasi kerja dalam proyek fisik pengaspalan jalan di Balikpapan. PT SAMI yang bertindak sebagai mitra langsung PT Pertamina (pihak kedua), memberikan sub-kontrak pengerjaan kepada PT HBH selaku pengusaha lokal.
Namun, setelah pekerjaan rampung, pembayaran dari PT SAMI justru tersendat. Akibatnya, aliran dana operasional untuk PT HBH membeku selama hampir setahun.
Danang menambahkan, penundaan pembayaran ini tentunya berdampak dengan pekerja itu sendiri. Penundaan ini sangat memukul kondisi dapur para pekerja kasar lokal yang terlibat langsung di lapangan.
Politisi Gerindra ini mengakui, jalannya RDP sempat sedikit alot. Dimana legislatif berusaha menghadirkan langsung pihak manajemen PT SAMI dari Surabaya.
Akhirnya, disepakati skema pelunasan bertahap yang wajib dipenuhi oleh PT SAMI dalam jangka waktu 3 bulan ke depan.
“Untuk oem pembayaran pertama bulan Juli ini sebesar Rp100 juta kepada PT HBH, pembayaran kedua di bulan Oktober sebesar Rp100 juta dan untuk pelunasannya di bulan November, seluruh piutang wajib diselesaikan secara total di bulan ketiga,” beber Danang.
“Alhamdulillah tadi sudah ada kesepakatan tertulis. Kami pastikan pembayaran ini selesai bertahap dalam tiga bulan dan tidak akan menggantung sampai tahun depan,” kata Danang optimis.
Danang mengingatkan agar kasus ini menjadi alarm keras bagi PT Pertamina dalam menyaring serta mengawasi kinerja perusahaan mitra yang mereka tunjuk. Ia meminta Pertamina aktif membantu menyederhanakan birokrasi pembayaran agar pengusaha lokal tidak menjadi korban sistemik.
“Kami berharap Pertamina membantu mempermudah hak-hak pengusaha lokal kita, jangan malah dipersulit. Jangan sampai dewan harus terus-menerus memberikan shock therapy terlebih dahulu kepada Pertamina baru hak-hak rakyat kami dibayarkan,” pungkas Danang. (W/ADV/SR)




