nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto, menegaskan pentingnya penyelesaian polemik sengketa lahan seluas 3,6 hektare yang terjadi di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Hal ini, diq sampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan sejumlah instansi terkait yang digelar pada Selasa (8/7/2025) siang.
Desman menekankan bahwa proses penyelesaian harus didasarkan pada data, fakta, dan tanggung jawab semua pihak.
Ia menyoroti bahwa hingga saat ini, pihak yang diduga melakukan kegiatan tambang ilegal di lahan tersebut tidak hadir dalam pertemuan resmi DPRD.
“Kami menyayangkan absennya pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tambang di lokasi tersebut. Ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang dilakukan belum memiliki dokumen perizinan resmi dan bisa dikategorikan sebagai tambang ilegal,” ujarnya.
Menurut politikus PKB ini, jika penyelesaian secara musyawarah tidak kunjung menghasilkan titik temu, maka jalan hukum menjadi opsi terbaik.
Ia juga menekankan, pemerintah desa hanya berperan sebagai fasilitator, sedangkan keputusan akhir harus dikembalikan kepada pihak-pihak yang bersengketa.
“Kalau memang merasa benar, kenapa tidak diselesaikan secara terbuka? Tapi kalau memang salah, ya harus ada upaya perbaikan. Kita harap ada keberanian untuk bertanggung jawab,” ujarnya.
DPRD Kukar, khususnya Komisi I, akan terus melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian secara bijak. Namun, Desman menegaskan, penyelesaian konflik agraria seperti ini tidak bisa hanya dibebankan pada DPRD atau pemerintah desa.
“Perlu komitmen dan keberanian dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, agar tidak terus menjadi polemik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (W/ADV/JS)




