nusantarakini.id, SAMARINDA – Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa lembaga yang ia pimpin tidak pernah mempersulit atau menunda usulan rancangan peraturan daerah (Raperda). Namun, ia menekankan bahwa setiap usulan tetap harus memenuhi syarat administratif dan substansial sebelum bisa dibahas di forum paripurna.
“Peran kami bukan menilai isinya, tapi memastikan bahwa secara hukum dan dokumen, usulan itu sudah lengkap,” ujar Baharuddin, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, jika semua persyaratan terpenuhi, Bapemperda akan segera mengirimkan surat ke pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan. Pada tahap itu, forum paripurna akan menentukan skema pembahasan, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda agar proses pembentukan regulasi berjalan efisien. Baharuddin menyebut bahwa dokumen pendukung seperti naskah akademik bukan sekadar formalitas, melainkan dasar utama dalam menilai urgensi, efektivitas, dan dampak dari sebuah kebijakan.
“Naskah akademik itu pondasinya. Tanpa itu, kita tidak punya pijakan kuat untuk melangkah lebih jauh,” ujarnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga memastikan pihaknya siap mempercepat proses bila dokumen yang dibutuhkan segera dilengkapi. “Kami tidak akan memperlambat. Tapi prosedur tetap harus dijalankan. Begitu lengkap, kami langsung tindak lanjuti,” pungkasnya. (W/ADV/SR).




