nusantarakini.id, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur belum menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD dari Fraksi NasDem yang kini tengah menjalani proses hukum. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa langkah PAW tidak bisa dilakukan selama belum ada putusan hukum tetap (inkrah).
“Hingga hari ini belum ada usulan dari Partai NasDem. Karena proses hukumnya juga masih tahap awal. Biasanya, baru ada pengajuan jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan,” jelas Subandi, Selasa (3/6/2025).
Ia menegaskan, mekanisme PAW harus dijalankan sesuai aturan. Partai pengusung akan mengajukan nama pengganti setelah vonis berkekuatan hukum tetap, lalu BK akan menindaklanjuti dengan rekomendasi ke pimpinan dewan.
“Kalau sudah inkrah, biasanya partai secara otomatis mengajukan. Dari situ kami akan memproses sesuai prosedur,” tambahnya.
Pernyataan ini menegaskan sikap BK DPRD Kaltim yang memilih berhati-hati dan tetap menghormati jalannya proses hukum. Sambil menunggu putusan pengadilan, lembaga etik dewan itu tidak akan mengambil langkah apa pun terkait status Kamaruddin sebagai anggota DPRD aktif dari daerah pemilihan Balikpapan. (W/ADV/SR).




