nusantarakini.id, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur menilai kebijakan perlindungan anak di daerah belum cukup adaptif dalam merespons perubahan sosial yang kian kompleks. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan bahwa regulasi yang digunakan saat ini, termasuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, perlu segera dikaji ulang.
“Perda ini sudah lebih dari 10 tahun. Sementara, kondisi sosial kita terus berubah, begitu juga bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak yang makin beragam. Sudah saatnya direvisi,” ungkap Andi Satya, Rabu (23/7/2025).
Ia menegaskan, pembaruan regulasi harus menjadi langkah awal untuk menyusun kebijakan yang lebih kontekstual, terutama dalam menghadapi tantangan baru seperti kekerasan daring, eksploitasi digital, hingga dampak sosial media terhadap kesehatan mental anak.
Menurutnya, Perda yang sudah usang akan sulit menjangkau realitas perlindungan anak masa kini. Untuk itu, DPRD membuka ruang kolaborasi lintas lembaga dalam proses kaji ulang regulasi tersebut. “Kami siap mendukung lahirnya perda baru yang lebih relevan, partisipatif, dan berpihak pada anak,” tegasnya.
Andi Satya juga menyinggung perlunya penguatan kapasitas lembaga pelaksana perlindungan anak, seperti KPAD. Ia menyayangkan anggaran operasional yang hanya Rp400 juta per tahun, yang menurutnya tidak mencerminkan urgensi isu yang dihadapi.
“Kalau pemerintah punya komitmen terhadap anak sebagai kelompok rentan, maka harus dibarengi dengan dukungan nyata, termasuk alokasi anggaran yang memadai,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kaltim mendorong agar seluruh kebijakan yang menyangkut anak diletakkan dalam kerangka perlindungan jangka panjang, bukan sekadar kegiatan simbolik. “Kita perlu agenda besar, bukan hanya kampanye sesaat. Ini soal masa depan generasi Kaltim,” tutupnya. (W/ADV/SR).




