AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Kawal Ketat Pengambilalihan Hotel Royal Suite, Bongkar Wanprestasi dan Dugaan Penyimpangan

nusantarakini.id, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga tata kelola aset daerah dengan mengawal proses pengambilalihan Hotel Royal Suite dari pengelola sebelumnya, PT Timur Borneo Indonesia (TBI). Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran serius yang merugikan keuangan daerah dan menyimpang dari perjanjian awal kerja sama.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa kontrak dengan PT TBI dalam posisi siap diputus. Penyebabnya bukan semata soal teknis, melainkan wanprestasi berat yang telah berlangsung cukup lama.

“Kewajiban pembayaran royalti tidak dijalankan. Bahkan fungsi hotel menyimpang karena digunakan untuk kegiatan hiburan malam, yang tidak sesuai izin awal,” ujar Hasanuddin, Kamis (24/7/2025).

Hotel Royal Suite sejatinya merupakan guest house milik Pemprov Kaltim. Namun, hasil investigasi Komisi I DPRD menemukan indikasi penyimpangan fungsi, tunggakan kewajiban yang menembus angka Rp18 miliar, serta dugaan penyerobotan lahan secara sepihak oleh pengelola.

“Kami punya data lengkap. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga sudah masuk ranah pelanggaran serius terhadap tata kelola aset negara,” tambahnya.

Langkah DPRD Kaltim tidak berhenti pada desakan pemutusan kontrak. Dalam rangka memastikan adanya sanksi dan pemulihan kerugian, lembaga legislatif ini juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Tujuannya, mempercepat proses hukum atas dugaan unsur pidana dalam pengelolaan hotel tersebut.

Menurut Hasanuddin, pengambilalihan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa setiap kerja sama pemanfaatan aset harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kita tidak ingin aset publik jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Hotel Royal Suite harus dikembalikan fungsinya untuk pelayanan publik atau dikelola langsung oleh Pemprov,” tegasnya.

DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Ke depan, seluruh pola kerja sama pemanfaatan aset daerah akan diperketat agar tak lagi menimbulkan celah penyimpangan. (W/ADV/SR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *