nusantarakini.id, JAKARTA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Rabu (21/5). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait rencana pengalihan jalan nasional yang akan digunakan untuk kegiatan operasional tambang batu bara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi Abdurrahman KA, serta anggota Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Syadiah, dan Sayid Muziburrachman. Mereka diterima oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih.
Menurut Abdulloh, kunjungan ini dilatarbelakangi oleh keluhan masyarakat Kutim terhadap penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang, khususnya PT KPC dan PT Berau Coal.
“Ada beberapa tambang yang menggunakan fasilitas negara, seperti jalan dan jembatan, untuk hauling batu bara. Ini menimbulkan keresahan masyarakat dari sisi keamanan, kebersihan, hingga polusi udara,” ujar Abdulloh.
Ia menyebut, salah satu jalan nasional sepanjang kurang lebih 12,7 kilometer akan digunakan oleh PT KPC. Namun, pihak perusahaan telah menyiapkan anggaran untuk membangun jalan pengganti.
“Berdasarkan informasi, BPJN Kaltim sudah mengkaji dan menyetujui rencana ini, serta telah bersurat ke Kementerian Keuangan bersama pihak PT KPC untuk pengalihan aset,” tambahnya.
Namun hingga kini, menurut Abdulloh, DJKN belum memberikan izin resmi terkait pengalihan aset jalan tersebut.
“Itulah sebabnya kami datang ke sini, untuk memastikan kejelasan statusnya. DPRD sebagai wakil rakyat perlu menyampaikan keresahan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Marheni Rumiasih menyatakan bahwa proses pengalihan aset masih berada dalam tahap verifikasi.
“Prosedurnya memang memerlukan penilaian dari DJKN pusat dan kantor wilayah, tergantung nilai asetnya. Setelah itu baru akan diproses izin prinsip. Saat ini masih dalam proses verifikasi,” jelas Marheni. (W/ADV/SR)




