AdvertorialDPRDDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Opsikan Bentuk Pansus Baru untuk Membahas Ranperda Jalan Umum dan Khusus Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit

nusantarakini.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit belum bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena masih banyak hal yang harus direvisi usai fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dampaknya, pembahasan Ranperda ini dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya’qub menuturkan, ada dua kemungkinan atau opsi yang dapat dilakukan dalam metode pembahasannya.

Pertama, pembahasan ulang terhadap Ranperda tersebut bisa saja dilakukan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru, sehingga mekanismenya akan dikaji dan direvisi oleh Pansus baru yang telah diberi kepercayaan.

“Bisa saja dibentuk Pansus baru,” kata Rusman, saat ditanya sejumlah awak media, Selasa (18/4/2023).

Selain itu, cara lain yang dapat dilakukan dengan sederhana dan tidak perlu membentuk Pansus. Hasil fasilitasi dari Kemendagri hanya akan dibahas oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim dan nantinya fokus terhadap sejumlah catatan khusus dalam klausul yang perlu dilakukan revisi.

“Bisa juga kita hanya membahas klausul apa saja yang harus direvisi. Jadi tinggal mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” ujar Rusman.

Sementara ini untuk status Ranperda tersebut masih menggantung dan menunggu kejelasan. Oleh sebab itu, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendorong Biro Hukum Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri dengan segera.

Ditanya apakah Ranperda itu akan menjadi Perda luncuran ia pun membantah, karena Ranperda tersebut sebetulnya dan seharusnya telah tuntas dibahas oleh Pansus sebelumnya dan telah diparipurnakan.

“Ranperda itu kan sebetulnya sudah tuntas kami bahas, maka dari itu tidak bisa disebutkan sebagai Ranperda luncuran,” pungkasnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *