nusantarakini.id , SAMARINDA – DPRD Kaltim resmi mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru, menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016, dengan mandat lebih kuat untuk menutup ketimpangan layanan pendidikan antara kawasan perkotaan dan wilayah pinggiran.
Peraturan ini menuntut pemerintah provinsi melakukan langkah konkret, mulai dari pemerataan guru, perbaikan sarana-prasarana, hingga peningkatan akses pendidikan di daerah pesisir, perdesaan, dan wilayah perbatasan.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar pembaruan dokumen, tetapi dorongan agar pemerintah mempercepat pemerataan layanan pendidikan.
“Pendidikan di Kaltim tidak bisa lagi berjalan seperti biasa. Kita butuh tindakan nyata, bukan hanya janji,” ujarnya.
Sarkowi menilai ketimpangan distribusi guru dan kualitas fasilitas sekolah menjadi persoalan mendesak. Ia menyebut Mahakam Ulu dan Kutai Barat sebagai contoh daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik sesuai kompetensi dan minim sarana dasar.
Perda baru ini juga menegaskan kewajiban pemerintah memperkuat pendidikan inklusif dan mendorong keterhubungan antara sekolah dan dunia industri, sehingga lulusan SMA/SMK memiliki keterampilan yang lebih relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memastikan Perda telah disetujui dalam rapat paripurna dan kini menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah dinyatakan selesai oleh Kemendagri, Perda ini langsung diberlakukan. Tidak boleh ada penundaan,” tegasnya.
Dengan disahkannya regulasi ini, DPRD menegaskan pentingnya perubahan nyata di sektor pendidikan agar ketimpangan antarwilayah tidak terus berulang dan menjadi sumber kritik publik. (W/ADV/SR)




