AdvertorialDPRD Kukar

DPRD Kukar Bahas Dua Raperda Penyertaan Modal Aset, Fokus Selamatkan Pelabuhan Ambarawang Laut dan Aset Geraha 165

nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-31 pada Senin (11/8/2025), dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Ambarawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda) dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 terkait Penyertaan Modal Aset ke PT Graha 165 Tbk ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penyertaan modal aset kepada PT Tunggang Parangan Perseroda merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini terbengkalai.

Salah satu fokus utamanya adalah Pelabuhan Ambarawang Laut, yang telah dibangun sejak 2012 dengan biaya sekitar Rp440 miliar, namun hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal dan belum menghasilkan pendapatan untuk daerah.

“Kalau pemerintah kabupaten yang memegang langsung aset ini, kita tidak bisa berbisnis karena pemerintah dilarang berbisnis. Dengan penyertaan modal ke PT Tunggang Parangan, aset ini bisa dikelola secara profesional untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD),” jelas Yani.

Ia menegaskan, langkah ini juga bagian dari upaya penyelamatan aset daerah, mengingat wilayah pelabuhan sudah masuk kawasan otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Tanpa langkah cepat, ada risiko aset tersebut diambil alih oleh pihak otorita IKN.

“Dengan diserahkan ke Perseroda, kepemilikan saham tetap 100 persen milik Pemkab Kukar, sehingga manfaat ekonominya tetap kembali ke daerah,” tambahnya.

Selain Pelabuhan Ambarawang Laut, rapat juga membahas pengalihan aset yang selama ini berada di PT Graha 165 Tbk. Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, Pemkab Kukar sebelumnya telah menyertakan modal sebesar Rp12,5 miliar di Graha 165, dengan rencana pemenuhan hingga Rp25 miliar.

Namun, sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan memberikan penyertaan modal kepada pihak swasta.

“Aset yang nilainya kini diperkirakan mencapai Rp20 hingga Rp30 miliar ini akan kita alihkan pengelolaannya kepada PT Tunggang Parangan Perseroda. Tujuannya sama, menyelamatkan aset dan memastikan aset tersebut produktif serta memberi kontribusi pada PAD,” tandasnya. (W/ADV/JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *