AdvertorialDPRD Kukar

DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Bahas Tujuh Raperda Pembentukan Desa Baru

nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III tahun 2025, Senin (16/6/2025) dengan agenda Penyampaian Penjelasan Nota Pemerintah Daerah terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru.

Dalam rapat tersebut, sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto menyampaikan bahwa pengajuan tujuh Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kukar Nomor 170/Sk-24/DPRD/11/2025.

Adapun, ketujuh Raperda yang diajukan antara lain pembentukan Desa-desa di antaranya Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu, Tanjung Barukang, Kecamatan Anggana, Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan, Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak, Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu dan Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut

Dafip menjelaskan, ketujuh desa tersebut sebelumnya telah masuk dalam Propemperda 2024 sebagai usulan kumulatif terbuka, namun tertunda pembahasannya karena keterbatasan waktu.

“Pembentukan desa baru ini penting sebagai upaya peningkatan efektivitas pelayanan publik, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa,” jelasnya.

Dia mengatakan, salah satu alasan mendasar dari usulan ini adalah kondisi rentang kendali pemerintahan yang terlalu jauh dari pusat pelayanan, yang kerap menghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar pemerintahan. Karena itu, pemekaran wilayah menjadi solusi untuk mendekatkan layanan kepada warga.

Selain itu, Dafip mengungkapkan, sebelum pengajuan Raperda, pemerintah daerah telah melakukan proses evaluasi terhadap desa-desa persiapan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai syarat administratif dan teknis, seperti usia desa induk, jumlah penduduk, potensi wilayah, batas peta, hingga kesiapan infrastruktur dan perangkat desa.

Adapun, materi pokok dalam masing-masing Raperda meliputi ketentuan umum, cakupan wilayah, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan aset dan pembiayaan, serta ketentuan penutup lainnya.

Dafip menegaskan bahwa ketujuh wilayah tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati dan diharapkan dapat segera dibahas bersama DPRD agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2025.

“Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD dan mendapat dukungan penuh demi kelancaran pelayanan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (W/ADV/JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *