nusantarakini.id, Kutai Kartanegara – Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-7 dan ke-8 yang membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru, berlangsung tanpa kehadiran langsung Bupati maupun Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini, mendapat perhatian dari sejumlah anggota DPRD, termasuk dari Fraksi PDI Perjuangan.
Anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani menyayangkan absennya kepala daerah dalam forum penting tersebut.
Ia menilai bahwa sesuai ketentuan, nota penjelasan terhadap raperda seharusnya disampaikan langsung oleh Bupati atau minimal Wakil Bupati, karena menyangkut peraturan daerah yang memiliki kedudukan hukum penting.
“Secara aturan, nota penjelasan raperda tidak boleh diwakilkan sembarangan. Kalau Bupati berhalangan, seharusnya ada Wakil Bupati yang hadir, karena memang itulah fungsinya,” ujarnya.
Meski begitu, dia menyatakan pihaknya dapat memahami alasan ketidakhadiran tersebut, mengingat adanya kesibukan agenda kepala daerah.
“Kami maklumi, tapi ini harus jadi catatan. Karena bagaimanapun, proses pembahasan raperda tetap harus berjalan,” ungkapnya.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah komitmen bersama DPRD dan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus). Ia menekankan agar anggota Pansus bekerja serius, bukan sekadar formalitas.
“Raperda ini menyangkut nasib masyarakat di tujuh wilayah desa persiapan. Kalau Pansus tidak serius, maka upaya pemekaran ini bisa terhambat. Kita tidak ingin itu terjadi,” tegasnya. (W/ADV/JS)




