nusantarakini.id, PENAJAM – Fraksi Partai Demokrat DPRD PPU menyampaikan pandangan mereka mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 mengenai perhitungan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan tagihan pada Berita Acara Pembayaran.
Dalam rekomendasi yang dibacakan Muhammad Bijak Ilhamdani, ia menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran yang akurat dan sesuai dengan aturan.
Salah satu instruksi utama adalah menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Camat Penajam untuk mempertanggungjawabkan perhitungan volume yang tidak sesuai dengan tagihan pada Berita Acara Pembayaran dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.
“Menginstruksikan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Camat Penajam mempertanggungjawabkan atas perhitungan volume yang tidak sesuai dengan tagihan pada Berita Acara Pembayaran dengan menyetorkannya ke Kas Daerah,” tegas Bijak.
Bijak menekankan bahwa ketidaksesuaian perhitungan volume pekerjaan dengan tagihan yang diajukan merupakan masalah serius yang harus segera diselesaikan. Hal ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Ini adalah masalah integritas dan akuntabilitas. Ketika ada perhitungan volume yang tidak sesuai, itu berarti ada potensi kerugian bagi kas daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan. Bijak menekankan bahwa pemerintah daerah harus lebih cermat dalam melakukan verifikasi terhadap tagihan yang diajukan oleh kontraktor atau pihak ketiga.
“Verifikasi yang ketat dan transparan adalah kunci untuk menghindari masalah seperti ini di masa mendatang. Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa setiap pembayaran yang dilakukan benar-benar sesuai dengan volume pekerjaan yang telah selesai,” katanya.
Lebih lanjut, Bijak juga mengingatkan bahwa rekomendasi ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi harus dilaksanakan dengan serius oleh semua pihak yang terlibat. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan BPK dan memastikan bahwa perhitungan volume yang tidak sesuai segera diperbaiki dan disetorkan ke Kas Daerah..
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien demi kepentingan masyarakat. (W/Adv/I)




